Enter your account data and we will send you a link to reset your password.
To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%
AcceptHere you'll find all collections you've created before.
Mohon Pencerahan atas hal diatas,
Bila pembeli sudah lunas pembayaran, dan PPJB pun sudah dibuat dihadapan Notaris, dan memerlukan Unit yang sudah dibayar dengan keringat kerjanya untuk bisa ditempati, apa yang bisa dilakukan pembeli atas hal ini, bila ternyata SLF tidak layak atau belum ada ?
Apa tidak ada kompensansi buat pembeli / sanksi paksa / denda terhadap Pelaku Pembangunan dan Pejabat Dinas Terkait atas kerugian dan kekecewaan di pihak pembeli ini.
Bukankah kalau belum serah terima, tidak bisa ditempati ?
Apa solusi dan pilihan terbaik buat pembeli yang sudah masuk kedalam jebakan masalah SLF ini ?
Terima Kasih
Apa dibenarkan ya, bila sosialisasi nya Pergub 70 Tahun 2021, tapi tidak di informasikan perbedaan atas Pergub sebelumnya misal dengan Pergub 133 Tahun 2021, apa sisi Baik nya dan Buruknya dari Pergub 70 Tahun 2021 dengan Pergub sebelumnya.
Yang Warga takutkan, kalau ternyata dalam implementasi Pergub baru ini ternyata tidak ada kesetaraan antara Pelaku Pembangunan dan Pemilik.
Untuk informasi awal saja, kalau pada Tahapan Pembangunan saja, banyak para Pelaku Pembangunan belum memenuhinya, ini implementasi Pergub hanya ke Pembeli Unit saja atau bagaimana. Dan ada apa dengan sanksinya ke Pelaku Pembangunan atau P3SRS Versi Pengembang yang tetap mau berkuasa ?
Seperti di informasikan Pembina di Awal video diatas : Hampir tidak ada yang melaksanakan kewajiban tersebut. Mulai dari kewajiban paling lama 1 Tahun pembentukan P3SRS dari serah terima pertama, dan pertelaan maupun SLF serta izin-izin yang memang harus ada, bahkan AJB batas waktunya harus dilakukan pun sudah Pemerintah atur.
Lalu dalam praktek – realitanya, kok bisa Pelaku Pembangunan (P3SRS Developer) bisa menegakkan dan memaksakan Peraturan Sesuai Pergub yang baru, seperti pembayaran IPL semaunya.
Rasanya gimana melihat peraturan yang pelaksanaannya berat sebelah ini, bisa tetap jalan dan dilaksanakan.
Apakah bisa dimaknai, bila belum ada AJB berarti IPL menjadi tanggung jawab Pelaku Pembangunan ?
Kalau dilihat dari PP dan Putusan MK
Untuk Unsur Pemilik pada persyaratan nya untuk bisa dinyatakan sebagai Pemilik
adalah adanya Akte Jual Beli dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akte / Notaris
dan yang luar biasanya Praktek PPJB di Indonesia, hampir 90% tidak dilakukan dihadapan Notaris
Apa bisa dibantu jawab atas hal ini :
Bagaimana dengan Warga / Pemilik disuruh membayar IPL, bila sebelumnya sudah membayar IPL dengan Tertib dan tidak pernah menunggak, lalu sewaktu diminta Warga untuk Pertanggung Jawaban atau Laporan dari Pengelolaan IPL, yang sudah disahkan oleh Akuntan Publik. Pengurus P3SRS nya tidak mau melakukan kewajibannya serta tidak memberikannya. Warga lalu menolak membayar IPL atas hal ini. Apakah Pemerintah tidak melindungi Warganya atas hal ini.
Bahkan contoh yang lebih extreme yang terjadi pada Marina Mediterania Residence Tower A Ancol, Tidak mendapatkan Fasilitas Pelayanan Umum dari IPL yang dibayarkan seperti : Telepon Interkom, Resepsionis, Janitor, Sampah dan Akses Pengunaan Fasilitas Bersama yang pernah di janjikan pada Brochure, bahkan untuk Internet Wifi pun tidak bisa bebas / tersedia atau ada pilihan. Warga sudah membayar dengan benar melalui Aset Management selama 10 tahun. Dan menyatakan setelah kontrak selesai Tahun ke: 10 tidak mau melakukan pembayaran ipl kecuali air dan listrik, dan akan mulai bayar IPL sejak fasilitas diatas disediakan pelaku pembangunan / P3SRS nya di Tower A MMR juga.
Bagaimana melihatnya dari sisi sudut pandang hukumnya ? Apa yang harus dilakukan Warga, agar P3SRS diatas melaksanakan juga UU / Peraturan / PERGUB, yang juga mengatur kewajiban IPL dan sanksi kepada Warga tersebut juga.
Terima Kasih atas commentnya, untuk biaya wajarnya, yang bisa kami infokan adalah adanya aturan dari pemerintah untuk biaya yang dapat dibebankan/dipungut pada:
Permen No. 33 Tahun 2021, untuk detailnya bisa dipelajari Permen tersebut.
https://p2i.or.id/wp-content/uploads/2021/12/2021-Permen-ATR_KepalaBPN-nomor-33-Tahun-2021.pdf
Ringkasan yg terkait sbb :
Pasal 1
(1) Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan
akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga
transaksi yang tercantum di dalam akta.
(2) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah
termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
(3) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada nilai ekonomis.
(4) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan
rincian sebagai berikut:
a. kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1%
(satu persen);
b. lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma
tujuh lima persen);
c. lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol
koma lima persen); atau
d. lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma
dua lima persen).
Semoga informasi diatas dan link dibawah ini bisa membantu
https://www.rumah.com/panduan-properti/mau-beli-apartemen-begini-prosedur-memperoleh-sertifikat-hak-milik-atas-satuan-rumah-susun-7944