- admin
- December 20, 2020
- 6:00 am
- No Comments
Dilansir dari P3RSI Podcast Youtube Channel
Entah mengapa, meski sudah hampir 10 tahun diundangkan , UU No. 20/2011 Tentang Rumah Susun belum punya peraturan pelaksananya atau Peraturan Pemerintah (PP).
Ironisnya, peraturan menteri yang mengatur PPPSRS dan peraturan gubernur di DKI Jakarta tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik sudah terlahir.
Hal ini kontan saja memicu perdebatan antar pemangku kepentingan tentang hirarki perundang-undangan. Baik UU, Permen, dan Pergub sebenarnya punya agenda populis yang mulia, yaitu ingin memberikan marwah kepada pemilik dan penghuni rumah susun untuk pengatur pengelolaan rumah susun tanpa intervensi dari developer.
Sebab berkaca dari kasus-kasus masa lalu, banyak keluhan dari para pemilik dan penghuni rumah susun terhadap intervensi developer.
Developer ingin terus menguasai kepengurusan PPPSRS dan pengelolaan rumah susun, developer menaikkan IPL sewenang-wenang, laporan keuangan tidak transparan, besarnya tagihan listrik dan air bersih, dan lain sebagainya.
Pertanyaannya, Apakah prolem utama pengelolaan rumah susun di Indonesia itu hanya developer dan bukan developer?
GIPHY App Key not set. Please check settings