Dilansir dari : ilham hermawan Channel Youtube
Kegiatan Pengelolaan Rumah Susun merupakan kegiatan operasional, pemeliharaan dan perawatan. Kegiatannya dilakukan pada masa transisi dan pasca masa transisi. Pada kegiatan tersebut sering timbul permasalahan khususnya transparansi pengelolaan dan kenaikan biaya IPL.
Melakukan pembukuan terpisah dari pembukuan pelaku pembangunan dengan pembukuan biaya pengelolaan?
Memberikan laporan keuangan (Audit), Audit kontraksi dan laporan kegiatan pengelolaan?
Kenaikan ILP harus mengundang seluruh pemilik dan penghuni?
UU RI No. 20 Tahun 2011 – Rumah Susun
Peraturan Pemerintah RI No. 13 Tahun 2021 – Penyelenggaraan Rumah Susun
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018 – Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik
M Ilham Hermawan
Email: ilham.hermawan@gmail.com
IG: @ilham_wayan https://www.instagram.com/ilham_wayang/
FB: @Ilham Wayank Hermawan https://www.facebook.com/wayank76/
Web: https://adhinatalawoffice.id


GIPHY App Key not set. Please check settings