- admin
- December 18, 2021
- 6:00 am
- No Comments
Dilansir dari www.betawipos.com Sabtu, 18 Desember 2021
Betawipos, Jakarta – Beberapa penghuni apartemen Greenbay Baywalk, Pluit Jakarta Utara merasa dirugikan dengan akal-akalan pihak developer jelang pemilihan ketua RT (rukun tetangga) dengan prosedur pembentukan panitia musyawarah (Panmus) terlebih dahulu.
Trik developer, yakni menghalangi sebagian warga urun rembuk kepanitiaan musyawarah untuk selanjutnya memilih ketua RT.
“Masalah umumnya, kami dirugikan. Penggunaan fasilitas oleh developer untuk pemilihan RT melalui Panmus. (proses pemilihan) ini tidak seperti yang dijanjikan kepada warga, yakni transparan, terbuka,” penghuni Tower J Greenbay, Zakir Ria mengatakan kepada Redaksi.
Sebagaimana hak penghuni apartemen di antaranya, pengelolaan fasilitas, pemanfaatan bagian bersama, benda bersama dan lain sebagainya.
Tetapi sampai detik ini, banyak sekali warga tidak tahu menahu siapa RT nya. Ibaratnya RT menjadi ‘boneka’ pengelola. Beberapa penghuni bersedia menjadi volunteer (sukarelawan) urun rembuk pada panmus pemilihan RT.
Sehingga warga berprinsip ‘dari warga, oleh warga dan untuk warga’ untuk proses pemilihan sampai terpilihnya ketua RT. Pengelola hanya boleh jembatani warga, bukan mendominasi proses pembentukan panmus.
“(developer) bikin peraturan dengan sejumlah security mengawasi. Orang yang didatangi, bukan sukarelawan menjadi panmus. (warga) yang mau dipersilakan daftar. Kalau kita lawan, tidak mungkin menang. Mereka (developer) punya daftar penghuni, semua (nama) di tangannya,” kata Zakir.
Beberapa orang siap menjadi sukarelawan sudah datang, tapi (developer) cari kesalahan. Misalkan, ada orang yang sudah kontrak sejak 2020 dengan pemilik unit secara langsung.
Pada tahun 2020, namanya terdaftar di pengelola. Seiring waktu, warga tersebut memperpanjang kontrak sewa. Mungkin itu dari pihak pemilik unit tidak memasukkan pada daftar pengelola. Dengan demikian, tahun 2021, (Namanya) sudah dua kali perpanjangan.
Tapi data namanya tidak ada di kantor, sehingga tidak diperkenankan ikut pada kepanitiaan. Ada dua orang digugurkan (menjadi sukarelawan Panmus), ini dianggap tidak terdaftar di kantor (developer).
Tapi, setiap tahun (warga tersebut) harus lapor. Setiap perpanjangan kontrak, wajib lapor. “(ketentuan) ini kan tidak boleh, (developer) tegor saja pemilik unit atau agent.
Orang sewa, yang menyewa, dia tidak tahu harus perpanjang setiap tahun. Hal lain yang sangat penting, proses pemilihan tidak sesuai prokes (protocol Kesehatan).
“Prokes menyangkut orang banyak, apalagi dikhawatirkan ada varian (coronavirus) omicron datang, sepantasnya semua pihak waspada. Sementara ada ruangan yang lebih besar untuk menampung warga, (yakni) ruang Diamond bisa digunakan,” kata Zakir.
Setiawan Liu – Sabtu, 18 Desember 2021 | 19:51 WIB


GIPHY App Key not set. Please check settings