in

Sosialisasi Pergub DKI No. 70 Tahun 2021 di Kalibata City Tower A s/d E

Dilansir dari Mega Cool Youtube Channel

Mari kita kawal Pembentukan P3SRS di Kalibata City Tower A s/d E sesuai Peraturan yang berlaku.

Recent Comments
  • Apa dibenarkan ya, bila sosialisasi nya Pergub 70 Tahun 2021, tapi tidak di informasikan perbedaan atas Pergub sebelumnya misal dengan Pergub 133 Tahun 2021, apa sisi Baik nya dan Buruknya dari Pergub 70 Tahun 2021 dengan Pergub sebelumnya.

    Yang Warga takutkan, kalau ternyata dalam implementasi Pergub baru ini ternyata tidak ada kesetaraan antara Pelaku Pembangunan dan Pemilik.
    Untuk informasi awal saja, kalau pada Tahapan Pembangunan saja, banyak para Pelaku Pembangunan belum memenuhinya, ini implementasi Pergub hanya ke Pembeli Unit saja atau bagaimana. Dan ada apa dengan sanksinya ke Pelaku Pembangunan atau P3SRS Versi Pengembang yang tetap mau berkuasa ?

    Seperti di informasikan Pembina di Awal video diatas : Hampir tidak ada yang melaksanakan kewajiban tersebut. Mulai dari kewajiban paling lama 1 Tahun pembentukan P3SRS dari serah terima pertama, dan pertelaan maupun SLF serta izin-izin yang memang harus ada, bahkan AJB batas waktunya harus dilakukan pun sudah Pemerintah atur.
    Lalu dalam praktek – realitanya, kok bisa Pelaku Pembangunan (P3SRS Developer) bisa menegakkan dan memaksakan Peraturan Sesuai Pergub yang baru, seperti pembayaran IPL semaunya.

    Rasanya gimana melihat peraturan yang pelaksanaannya berat sebelah ini, bisa tetap jalan dan dilaksanakan.

  • Saran saya, sebaiknya disampaikan sebagai masukan ke Panitia penyelenggara sosialisasi di Kalibata City Apartemen, kalau saya lihat ini baru Tower A s/d E, semoga masukan Bapak ini didengar oleh Penyelenggara dan dilakukan perbaikan untuk sosialisasi lanjutan di Tower lain.
    Semoga dipakai juga masukan ini dalam penyelenggaraan pembentukan P3SRS nya nanti 🙏

  • Sangat disayangkan, di dalam kata pembukaan zoom ini disebutkan bahwa sosialisasi ini sudah disampaikan kepada pemilik dan penghuni Kalcit, namun kenyataanya yang kami ketahui tidak ada pemberitahuan akan adanya sosialisasi ini melalui speaker setiap tower, spanduk, dan kepada Pemilik yang tidak menghuni. Untuk Pemberitahuan melalui mading pun baru kami lihat ditempel tanggal 17 Desember 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

4 Comments

  1. Sangat disayangkan, di dalam kata pembukaan zoom ini disebutkan bahwa sosialisasi ini sudah disampaikan kepada pemilik dan penghuni Kalcit, namun kenyataanya yang kami ketahui tidak ada pemberitahuan akan adanya sosialisasi ini melalui speaker setiap tower, spanduk, dan kepada Pemilik yang tidak menghuni. Untuk Pemberitahuan melalui mading pun baru kami lihat ditempel tanggal 17 Desember 2021.

  2. Saran saya, sebaiknya disampaikan sebagai masukan ke Panitia penyelenggara sosialisasi di Kalibata City Apartemen, kalau saya lihat ini baru Tower A s/d E, semoga masukan Bapak ini didengar oleh Penyelenggara dan dilakukan perbaikan untuk sosialisasi lanjutan di Tower lain.
    Semoga dipakai juga masukan ini dalam penyelenggaraan pembentukan P3SRS nya nanti 🙏

  3. Apa dibenarkan ya, bila sosialisasi nya Pergub 70 Tahun 2021, tapi tidak di informasikan perbedaan atas Pergub sebelumnya misal dengan Pergub 133 Tahun 2021, apa sisi Baik nya dan Buruknya dari Pergub 70 Tahun 2021 dengan Pergub sebelumnya.

    Yang Warga takutkan, kalau ternyata dalam implementasi Pergub baru ini ternyata tidak ada kesetaraan antara Pelaku Pembangunan dan Pemilik.
    Untuk informasi awal saja, kalau pada Tahapan Pembangunan saja, banyak para Pelaku Pembangunan belum memenuhinya, ini implementasi Pergub hanya ke Pembeli Unit saja atau bagaimana. Dan ada apa dengan sanksinya ke Pelaku Pembangunan atau P3SRS Versi Pengembang yang tetap mau berkuasa ?

    Seperti di informasikan Pembina di Awal video diatas : Hampir tidak ada yang melaksanakan kewajiban tersebut. Mulai dari kewajiban paling lama 1 Tahun pembentukan P3SRS dari serah terima pertama, dan pertelaan maupun SLF serta izin-izin yang memang harus ada, bahkan AJB batas waktunya harus dilakukan pun sudah Pemerintah atur.
    Lalu dalam praktek – realitanya, kok bisa Pelaku Pembangunan (P3SRS Developer) bisa menegakkan dan memaksakan Peraturan Sesuai Pergub yang baru, seperti pembayaran IPL semaunya.

    Rasanya gimana melihat peraturan yang pelaksanaannya berat sebelah ini, bisa tetap jalan dan dilaksanakan.

What do you think?

Written by admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

4 Comments

  1. Sangat disayangkan, di dalam kata pembukaan zoom ini disebutkan bahwa sosialisasi ini sudah disampaikan kepada pemilik dan penghuni Kalcit, namun kenyataanya yang kami ketahui tidak ada pemberitahuan akan adanya sosialisasi ini melalui speaker setiap tower, spanduk, dan kepada Pemilik yang tidak menghuni. Untuk Pemberitahuan melalui mading pun baru kami lihat ditempel tanggal 17 Desember 2021.

  2. Saran saya, sebaiknya disampaikan sebagai masukan ke Panitia penyelenggara sosialisasi di Kalibata City Apartemen, kalau saya lihat ini baru Tower A s/d E, semoga masukan Bapak ini didengar oleh Penyelenggara dan dilakukan perbaikan untuk sosialisasi lanjutan di Tower lain.
    Semoga dipakai juga masukan ini dalam penyelenggaraan pembentukan P3SRS nya nanti 🙏

  3. Apa dibenarkan ya, bila sosialisasi nya Pergub 70 Tahun 2021, tapi tidak di informasikan perbedaan atas Pergub sebelumnya misal dengan Pergub 133 Tahun 2021, apa sisi Baik nya dan Buruknya dari Pergub 70 Tahun 2021 dengan Pergub sebelumnya.

    Yang Warga takutkan, kalau ternyata dalam implementasi Pergub baru ini ternyata tidak ada kesetaraan antara Pelaku Pembangunan dan Pemilik.
    Untuk informasi awal saja, kalau pada Tahapan Pembangunan saja, banyak para Pelaku Pembangunan belum memenuhinya, ini implementasi Pergub hanya ke Pembeli Unit saja atau bagaimana. Dan ada apa dengan sanksinya ke Pelaku Pembangunan atau P3SRS Versi Pengembang yang tetap mau berkuasa ?

    Seperti di informasikan Pembina di Awal video diatas : Hampir tidak ada yang melaksanakan kewajiban tersebut. Mulai dari kewajiban paling lama 1 Tahun pembentukan P3SRS dari serah terima pertama, dan pertelaan maupun SLF serta izin-izin yang memang harus ada, bahkan AJB batas waktunya harus dilakukan pun sudah Pemerintah atur.
    Lalu dalam praktek – realitanya, kok bisa Pelaku Pembangunan (P3SRS Developer) bisa menegakkan dan memaksakan Peraturan Sesuai Pergub yang baru, seperti pembayaran IPL semaunya.

    Rasanya gimana melihat peraturan yang pelaksanaannya berat sebelah ini, bisa tetap jalan dan dilaksanakan.

Pahami Hak Kepemilikan Atas Sarusun (jangan beli kucing dalam karung)

Catat, 5 Januari Pemilik Kios Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) Membentuk Panmus