in

Dengan dikeluarkannya Permen ATR/BPN no. 18 Tahun 2021 maka Ruko dan Rukan dapat ditingkatkan haknya dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik

Dilansir dari Fifi Tanang WA Group FORUM P3SRS 1

PASAL 149-153 PERMEN ATR/KBPN Nomor 18 Tahun 2021

Pasal 149
(1) Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang masih berlaku
atau sudah berakhir haknya yang dipunyai oleh
perorangan Warga Negara Indonesia dan dipergunakan
serta dimanfaatkan untuk rumah tinggal, rumah toko
atau rumah kantor dapat diberikan Hak Milik.
(2) Rumah kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan rumah tunggal yang dipergunakan untuk
rumah sekaligus kantor.
(3) Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak
Pengelolaan yang dipunyai oleh perorangan Warga Negara
Indonesia yang diperuntukkan untuk rumah tinggal
dapat diberikan Hak Milik.

Pasal 150
(1) Dalam hal pemegang hak atau bekas pemegang hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 meninggal
dunia, Pemberian Hak Milik dapat diberikan sekaligus
dengan perubahan nama kepada ahli waris.
(2) Pemberian Hak Milik sekaligus dengan perubahan nama
kepada ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan biaya dan/atau pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 151
Syarat permohonan pemberian Hak Milik atas tanah untuk
rumah tinggal, rumah toko atau rumah kantor meliputi:
a. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan
kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
b. surat kematian dan surat keterangan ahli waris dalam
hal pemegang hak/bekas pemegang hak meninggal
dunia;
c. Sertipikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang
bersangkutan;
d. bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan Waris, dalam hal permohonan Hak Milik yang
diajukan oleh ahli waris;
e. izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan
gedung atau surat keterangan dari kepala desa/lurah
atau izin/keterangan yang sejenis; dan
f. surat pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa
di atas tanah yang dimohon telah didirikan bangunan
untuk rumah tinggal, rumah toko atau rumah kantor.

Pasal 152
(1) Setelah berkas permohonan diterima lengkap dan
Pemohon telah melakukan pembayaran biaya
penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 148 ayat (3), Kepala Kantor Pertanahan atau
pejabat yang ditunjuk memeriksa dan meneliti
kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis
berkas permohonan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat
ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka
diberitahukan kepada Pemohon.
(3) Dalam hal terdapat perubahan kondisi di lapangan baik
fisik maupun tata batasnya maka dapat dilakukan
pengukuran ulang dan/atau penataan batas.

Pasal 153
(1) Setelah Data Fisik dan Data Yuridis telah cukup untuk
diambil keputusan, Kepala Kantor Pertanahan atau
pejabat yang ditunjuk mendaftar Hak Milik atas tanah
bekas Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan
mencatatnya dalam buku tanah, sertipikat, dan daftar
umum lainnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mencantumkan keputusan
Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum sebagai dasar
pemberian haknya.
(3) Dalam hal pemegang hak atau bekas pemegang hak
meninggal dunia maka sertipikat sebagaimana dimaksud
dimaksud pada ayat (1) langsung didaftarkan atas nama
ahli waris.

Recent Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

What do you think?

Written by admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Alasan Pinjam Rp 1,24 T, Dirut Sebut Ancol Terancam Ditutup Selamanya

Penghuni Terpapar Omicron, Pengelola Apartemen Green Bay Pluit Gelar Tes Swab Gratis