in

Belum Memiliki AJB atau SHM/SKBG Sarusun, wajib kah membayar IPL?

Dilansir dari ilham hermawan Youtube Channel

Pasal 59 ayat (4) jelas merumuskan biaya pengelolaan pada masa trasisi ditanggung oleh pelaku pembangunan dan pemilik.

Siapa yang dimaksud dengan pemilik? apakah seseorang yang belum memiliki AJB atau SHM/SKBG Sarusun menanggung pembayaran IPL? Bagaimana jika baru memiliki PPJB Lunas?

Yang pasti dan harus di pahami, seseorang yang dianggap sebagai pemilik harus mengetahui hak kepemilikannya atas hak kepemilikan bersama. Maka pelaku pembangunan harus menyampaikan salinan pertelaan dan NPP.

Ketidaaan pertelaan dan NPP menjadi ketidakjelasan dasar pengelolaan dan pembayaran IPL.

M Ilham Hermawan
Email: ilham.hermawan@gmail.com

Recent Comments
  • Apakah bisa dimaknai, bila belum ada AJB berarti IPL menjadi tanggung jawab Pelaku Pembangunan ?
    Kalau dilihat dari PP dan Putusan MK
    Untuk Unsur Pemilik pada persyaratan nya untuk bisa dinyatakan sebagai Pemilik
    adalah adanya Akte Jual Beli dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akte / Notaris
    dan yang luar biasanya Praktek PPJB di Indonesia, hampir 90% tidak dilakukan dihadapan Notaris

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

One Comment

  1. Apakah bisa dimaknai, bila belum ada AJB berarti IPL menjadi tanggung jawab Pelaku Pembangunan ?
    Kalau dilihat dari PP dan Putusan MK
    Untuk Unsur Pemilik pada persyaratan nya untuk bisa dinyatakan sebagai Pemilik
    adalah adanya Akte Jual Beli dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akte / Notaris
    dan yang luar biasanya Praktek PPJB di Indonesia, hampir 90% tidak dilakukan dihadapan Notaris

What do you think?

Written by admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

One Comment

  1. Apakah bisa dimaknai, bila belum ada AJB berarti IPL menjadi tanggung jawab Pelaku Pembangunan ?
    Kalau dilihat dari PP dan Putusan MK
    Untuk Unsur Pemilik pada persyaratan nya untuk bisa dinyatakan sebagai Pemilik
    adalah adanya Akte Jual Beli dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akte / Notaris
    dan yang luar biasanya Praktek PPJB di Indonesia, hampir 90% tidak dilakukan dihadapan Notaris

Bayar IPL yaa berdasarkan NPP!! Bukan Luas Sarusun?

Protected: Warga Mediterania Marina Residence Ancol Tidak Mengakui P3SRS Ketua Edi Bangsawan dan Sekretaris Giri