in

Insentif PPN DTP Pembelian Properti Diperpanjang

Dilansir dari KONTAN TV Youtube

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan insentif fiskal untuk sektor properti.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pembelian properti dan berlaku sampai Juni 2022.

Namun, besaran PPN DTP dikurangi 50% dari tahun 2021, sehingga PPN DTP menjadi sebesar 50% untuk pembelian rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

“Ini diperhitungkan dari awal kontrak, dan diharapkan rumah itu selesai dalam 9 bulan. Saat ini sedang disusun draft revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022,” jelas Menko Airlangga dalam konferensi pers, Senin (17/1).

Selain itu, ada juga insentif PPN DTP sebesar 25% yang akan diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Recent Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

What do you think?

Written by admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Beli Apartemen “Pahami pertelaan” Jangan Menyesal Kemudian

Draft Surat Penjaringan Calon Pengurus dan Pengawas oleh Panmus