- admin
- February 6, 2022
- 4:38 am
- One Comment
Dilansir dari ilham hermawan Youtube Channel
Sertifikat laik fungsi atau SLF adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk suatu gedung yang telah selesai masa pembangunannya. Pemerintah akan menerbitkan SLF apabila bangunan tersebut rampung dibangun mengikuti persyaratan kelaikan teknis yang sesuai dengan fungsi dan menjadi bukti bangunan gedung aman untuk di manfaatkan (untuk rumah aman untuk dihuni)
JIKA BELUM ADA SLF apakah Unit rumah susun (Sarusun) dapat diseratterimakan kepada pembeli? Jawabanya TIDAK DAPAT… Simak….
M Ilham Hermawan
Email: ilham.hermawan@gmail.com
Recent Comments
Leave a ReplyCancel reply
GIPHY App Key not set. Please check settings
One Comment
-
Mohon Pencerahan atas hal diatas,
Bila pembeli sudah lunas pembayaran, dan PPJB pun sudah dibuat dihadapan Notaris, dan memerlukan Unit yang sudah dibayar dengan keringat kerjanya untuk bisa ditempati, apa yang bisa dilakukan pembeli atas hal ini, bila ternyata SLF tidak layak atau belum ada ?
Apa tidak ada kompensansi buat pembeli / sanksi paksa / denda terhadap Pelaku Pembangunan dan Pejabat Dinas Terkait atas kerugian dan kekecewaan di pihak pembeli ini.
Bukankah kalau belum serah terima, tidak bisa ditempati ?
Apa solusi dan pilihan terbaik buat pembeli yang sudah masuk kedalam jebakan masalah SLF ini ?
Terima Kasih0
Mohon Pencerahan atas hal diatas,
Bila pembeli sudah lunas pembayaran, dan PPJB pun sudah dibuat dihadapan Notaris, dan memerlukan Unit yang sudah dibayar dengan keringat kerjanya untuk bisa ditempati, apa yang bisa dilakukan pembeli atas hal ini, bila ternyata SLF tidak layak atau belum ada ?
Apa tidak ada kompensansi buat pembeli / sanksi paksa / denda terhadap Pelaku Pembangunan dan Pejabat Dinas Terkait atas kerugian dan kekecewaan di pihak pembeli ini.
Bukankah kalau belum serah terima, tidak bisa ditempati ?
Apa solusi dan pilihan terbaik buat pembeli yang sudah masuk kedalam jebakan masalah SLF ini ?
Terima Kasih