in

JIKA PENGEMBANG MENIPU | APA YANG HARUS DILAKUKAN KONSUMEN?

Dilansir dari Ahmad Sofian Youtube Channel

Bincang hukum kali ini membahas tentang perlindungan hukum konsumen. Dałam banyak kasus dan kehidupan sehari-hari acap kali konsumen properti mengalami nasib buruk, karena pengembang nakal. Konsumen telah membayar uang muka, atau telah melunasi sebagian cicilannya namun unit rumah atau apartemen yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan. Atau ada konsumen properti yang ditipu mentah-mentah oleh iklan yang dilalakukan oleh pengembang, Lalu bagaimana mensikapi hal ini, apa langkah hukum yang harus dilakukan, simak perbincangan saya dengan Junaedi D Kamil, S.H., M.E. praktisi perbankan dań pakar hukum properti.

Recent Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

What do you think?

Written by admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Heboh Kisruh Bagi Hasil Kondotel, PT Kurnia Propertindo Sudah Penuhi Tuntutan Investor

Penghuni Apartemen Protes Kebijakan Repatriasi