- admin
- January 1, 2022
- 6:00 am
- One Comment
Dilansir dari ilham hermawan Youtube Channel
Pasal 59 ayat (4) jelas merumuskan biaya pengelolaan pada masa trasisi ditanggung oleh pelaku pembangunan dan pemilik.
Siapa yang dimaksud dengan pemilik? apakah seseorang yang belum memiliki AJB atau SHM/SKBG Sarusun menanggung pembayaran IPL? Bagaimana jika baru memiliki PPJB Lunas?
Yang pasti dan harus di pahami, seseorang yang dianggap sebagai pemilik harus mengetahui hak kepemilikannya atas hak kepemilikan bersama. Maka pelaku pembangunan harus menyampaikan salinan pertelaan dan NPP.
Ketidaaan pertelaan dan NPP menjadi ketidakjelasan dasar pengelolaan dan pembayaran IPL.
M Ilham Hermawan
Email: ilham.hermawan@gmail.com
Recent Comments
Leave a ReplyCancel reply
GIPHY App Key not set. Please check settings
One Comment
-
Apakah bisa dimaknai, bila belum ada AJB berarti IPL menjadi tanggung jawab Pelaku Pembangunan ?
Kalau dilihat dari PP dan Putusan MK
Untuk Unsur Pemilik pada persyaratan nya untuk bisa dinyatakan sebagai Pemilik
adalah adanya Akte Jual Beli dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akte / Notaris
dan yang luar biasanya Praktek PPJB di Indonesia, hampir 90% tidak dilakukan dihadapan Notaris0

Apakah bisa dimaknai, bila belum ada AJB berarti IPL menjadi tanggung jawab Pelaku Pembangunan ?
Kalau dilihat dari PP dan Putusan MK
Untuk Unsur Pemilik pada persyaratan nya untuk bisa dinyatakan sebagai Pemilik
adalah adanya Akte Jual Beli dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akte / Notaris
dan yang luar biasanya Praktek PPJB di Indonesia, hampir 90% tidak dilakukan dihadapan Notaris