PANITIA MUSYAWARAH APARTEMEN X*****X
Jakarta, Tgl, Bulan, Tahun
No. : ***/POM/**/**/Tahun
Kepada Yth,
Para Pemilik Unit Apartemen X*****X
Di tempat
Salam sejahtera kami sampaikan kepada Ibu Bapak Pemilik Unit Apartemen X*****X, kiranya kesuksesan senantiasa menyertai kita.
Sehubungan dengan :
- Telah terbentuknya Panitia Musyawarah Apartemen X*****X pada tanggal Tgl, Bulan, Tahun dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :
Ketua : AaaaaaA Unit –
Sekretaris : BbbbbbB Unit –
Bendahara : CcccccC Unit –
Anggota 1 : DddddD Unit –
Anggota 2 : EeeeeE Unit –
Anggota 3 : FffffffF Unit –
Anggota 4 : GggggG Unit –
- Bahwa salah satu tugas dari Panitia Musyawarah adalah melaksanakan Sosialisasi Pembentukan PPPSRS, dimana perlunya dilakukan penjaringan Calon Pengurus dan Pengawas PPPRS X*****X sesuai dengan Amanat Pasal 45, Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Syarat Syarat Pengurus dan Pengawas PPPSRS.
Menindak lanjuti hal tersebut dan sesuai dengan Keputusan Rapat Bersama Panitia Musyawarah maka telah disepakati Persyaratan sebagai Pengurus dan Pengawas PPPSRS Apartemen X*****X
Sesuai Amanat Pasal 45, Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
a. Pengurus dan Pengawas PPPSRS merupakan Pemilik yang sah menurut Hukum dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- a. Warga Negara Indonesia setia pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai
dengan alamat huniannya di Rumah Susun;
d. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang
bertentangan dengan hukum dan etika;
e. berusia paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun
dan/atau sudah menikah;
f. memiliki bukti kepemilikan yang sah;
g. bertempat tinggal dan/atau menjalankan usaha di Rumah
Susun yang dibuktikan dengan surat keterangan
domisili dan i RT/RW dan diketahui oleh Lurah di lokasi
Rusun;
h. dalam hal bukti kepemilikan tercatat atas nama suami
dan/atau istri yang berada dalam ikatan perkawinan
dan memiliki lebih dan i satu Sarusun, maka hanya
salah satu diantaranya dapat dipilih menjadi pengurus
atau pengawas;
i. dalam hal berstatus badan hukum, maka dapat
menunjuk wakilnya untuk dipilih menjadi pengurus
dan/atau pengawas PPPSRS, yang namanya tercantum
dalam akta pendirian;
j. belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali berturut-turut sebagai pengurus atau pengawas PPPSRS;
k. belum pernah mengundurkan diri atau diberhentikan
dari jabatannya sebagai Pengurus atau Pengawas pada
periode masa jabatannya;
l. mempunyai pengetahuan dan keterampilan kerja yang
baik, berwawasan luas dan memiliki integritas yang tinggi;
m. mampu bekerja sama dengan sesama pengurus dan
pengawas;
n. mempunyai kepribadian jujur, bertanggung jawab,
kreatif dan cepat tanggap dalam segala permasalahan
yang timbul;
o. memenuhi seluruh kewajiban sebagai Pemilik termasuk
kewajiban pajak daerah;
p. memiliki komitmen untuk melaksanakan tugas yang
diberikan;
q. tidak dalam status sebagai anggota Pengawas atau
Pengurus di Rumah Susun lain;
r. tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pengurus
atau Pengawas lainnya; dan
s. tidak sedang menjabat pengurus Rukun Tetangga (RT)
dan Rukun Warga (RW) di lokasi Rumah Susun setempat.
Ketentuan 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf j terhitung sejak terpilihnya pengurus dan pengawas berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
Pengurus PPPSRS dilarang merangkap jabatan sebagai Pengawas PPPSRS dan sebaliknya.
Pengurus dan Pengawas PPPSRS dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Pengurus Rukun Warga (RW).
Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak dapat mendaftar sebagai calon Pengurus dan Pengawas PPPSRS.
Pemilihan Calon Ketua dan Calon Sekretaris pengurus dan pengawas PPPSRS dilakukan secara berpasangan.
3. Pengumuman dan pendaftaran pasangan calon dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini disampaikan dan para calon mengisi formulir dan menyampaikan kepada panitia musyawarah disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan dalam amplop coklat tertutup paling lambat diterima Hari, Tgl, Bulan, Tahun pukul 12:00 WIB, dan /atau dapat dititipkan pada Kantor Badan Pengelola Lantai XX Tower XXXX, untuk disampaikan kepada Panitia Musyawarah.
Dalam hal jangka waktu sebagaimana yang telah disampaikan poin 3 diatas telah berakhir, dan belum ada calon pasangan yang mendaftar maka Panitia Musyawarah membuka kembali pendaftaran pasangan calon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender yaitu paling lambat Hari, Tgl, Bulan, Tahun pukul 12:00 WIB. dan /atau dapat dititipkan pada Kantor Badan Pengelola Lantai XX, Tower XXXX, untuk disampaikan kepada Panitia Musyawarah disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan dalam amplop cokelat tertutup.
Demikian Pemberitahuan ini kami sampaikan,
Untuk perhatian dan kerjasama Ibu Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, Tgl, Bulan, Tahun
Panitia Musyawarah Apartemen X*****X
Tanda Tangan
Ketua : AaaaaaA Unit –
Sekretaris : BbbbbbB Unit –
Bendahara : CcccccC Unit –
Anggota 1 : DddddD Unit –
Anggota 2 : EeeeeE Unit –
Anggota 3 : FffffffF Unit –
Anggota 4 : GggggG Unit –


GIPHY App Key not set. Please check settings