in

Draft Surat Penjaringan Calon Pengurus dan Pengawas oleh Panmus

PANITIA MUSYAWARAH APARTEMEN X*****X

Jakarta, Tgl, Bulan, Tahun

No. : ***/POM/**/**/Tahun

Kepada Yth,

Para Pemilik Unit Apartemen X*****X

Di tempat

Salam sejahtera kami sampaikan kepada Ibu Bapak Pemilik Unit Apartemen X*****X, kiranya kesuksesan senantiasa menyertai kita.

Sehubungan dengan :

  1. Telah terbentuknya Panitia Musyawarah Apartemen X*****X pada tanggal Tgl, Bulan, Tahun dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :

Ketua             : AaaaaaA                Unit –

Sekretaris      : BbbbbbB               Unit –

Bendahara    : CcccccC                Unit –

Anggota 1     : DddddD                Unit –

Anggota 2     : EeeeeE                 Unit –

Anggota 3     :  FffffffF                Unit –

Anggota 4     :  GggggG              Unit –

  1. Bahwa salah satu tugas dari Panitia Musyawarah adalah melaksanakan Sosialisasi Pembentukan PPPSRS, dimana perlunya dilakukan penjaringan Calon Pengurus dan Pengawas PPPRS X*****X sesuai dengan Amanat Pasal 45, Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Syarat Syarat Pengurus dan Pengawas PPPSRS.

Menindak lanjuti hal tersebut dan sesuai dengan Keputusan Rapat Bersama Panitia Musyawarah maka telah disepakati Persyaratan sebagai Pengurus dan Pengawas PPPSRS Apartemen X*****X

Sesuai Amanat Pasal 45, Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 adalah sebagai berikut :

a. Pengurus dan Pengawas PPPSRS merupakan Pemilik yang sah menurut  Hukum dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • a. Warga Negara Indonesia setia pada Pancasila dan
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945;
    b. sehat jasmani dan rohani;
    c. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai
    dengan alamat huniannya di Rumah Susun;
    d. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang
    bertentangan dengan hukum dan etika;
    e. berusia paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun
    dan/atau sudah menikah;
    f. memiliki bukti kepemilikan yang sah;
    g. bertempat tinggal dan/atau menjalankan usaha di Rumah
    Susun yang dibuktikan dengan surat keterangan
    domisili dan i RT/RW dan diketahui oleh Lurah di lokasi
    Rusun;
    h. dalam hal bukti kepemilikan tercatat atas nama suami
    dan/atau istri yang berada dalam ikatan perkawinan
    dan memiliki lebih dan i satu Sarusun, maka hanya
    salah satu diantaranya dapat dipilih menjadi pengurus
    atau pengawas;
    i. dalam hal berstatus badan hukum, maka dapat
    menunjuk wakilnya untuk dipilih menjadi pengurus
    dan/atau pengawas PPPSRS, yang namanya tercantum
    dalam akta pendirian;
    j. belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali berturut-turut sebagai pengurus atau pengawas PPPSRS;
    k. belum pernah mengundurkan diri atau diberhentikan
    dari jabatannya sebagai Pengurus atau Pengawas pada
    periode masa jabatannya;
    l. mempunyai pengetahuan dan keterampilan kerja yang
    baik, berwawasan luas dan memiliki integritas yang tinggi;
    m. mampu bekerja sama dengan sesama pengurus dan
    pengawas;
    n. mempunyai kepribadian jujur, bertanggung jawab,
    kreatif dan cepat tanggap dalam segala permasalahan
    yang timbul;
    o. memenuhi seluruh kewajiban sebagai Pemilik termasuk
    kewajiban pajak daerah;
    p. memiliki komitmen untuk melaksanakan tugas yang
    diberikan;
    q. tidak dalam status sebagai anggota Pengawas atau
    Pengurus di Rumah Susun lain;
    r. tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pengurus
    atau Pengawas lainnya; dan
    s. tidak sedang menjabat pengurus Rukun Tetangga (RT)
    dan Rukun Warga (RW) di lokasi Rumah Susun setempat.

Ketentuan 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf j terhitung sejak terpilihnya pengurus dan pengawas berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

Pengurus PPPSRS dilarang merangkap jabatan sebagai Pengawas PPPSRS dan sebaliknya.

Pengurus dan Pengawas PPPSRS dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Pengurus Rukun Warga (RW).

Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak dapat mendaftar sebagai calon Pengurus dan Pengawas PPPSRS.

Pemilihan Calon Ketua dan Calon Sekretaris pengurus dan pengawas PPPSRS dilakukan secara berpasangan.

    3. Pengumuman dan pendaftaran pasangan calon dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini disampaikan dan para calon mengisi formulir dan menyampaikan kepada panitia musyawarah disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan dalam amplop coklat tertutup paling lambat diterima Hari, Tgl, Bulan, Tahun pukul 12:00 WIB, dan /atau dapat dititipkan pada Kantor Badan Pengelola Lantai XX Tower XXXX, untuk disampaikan kepada Panitia Musyawarah.

Dalam hal jangka waktu sebagaimana yang telah disampaikan poin 3 diatas telah berakhir, dan belum ada calon pasangan yang mendaftar maka Panitia Musyawarah membuka kembali pendaftaran pasangan calon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender yaitu paling lambat Hari, Tgl, Bulan, Tahun pukul 12:00 WIB. dan /atau dapat dititipkan pada Kantor Badan Pengelola Lantai XX, Tower XXXX, untuk disampaikan kepada Panitia Musyawarah disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan dalam amplop cokelat tertutup.

Demikian Pemberitahuan ini kami sampaikan,

Untuk perhatian dan kerjasama Ibu Bapak, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, Tgl, Bulan, Tahun

Panitia Musyawarah Apartemen X*****X

                                                                                             Tanda Tangan

Ketua            : AaaaaaA       Unit –

Sekretaris     : BbbbbbB       Unit –

Bendahara   : CcccccC        Unit –

Anggota 1     : DddddD        Unit –

Anggota 2     : EeeeeE         Unit –

Anggota 3     :  FffffffF         Unit –

Anggota 4     :  GggggG        Unit –

– – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – 

Unduh Doc Pdf File ini

Recent Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

What do you think?

Written by admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Insentif PPN DTP Pembelian Properti Diperpanjang

Keberadaan Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Peraturan Walikota, dalam pembentukan PPPSRS??