in

Pengujian Undang-Undang Tentang Rumah Susun 19 Mei 2015

Dilansir dari Mahkamah Konstitusi RI  Youtube Channel

Ahli: Aturan Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rusun Telah Menjamin Kepastian Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun) dengan agenda mendengar keterangan ahli Presiden, pada Selasa (19/5), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang terdafar dengan nomor 21/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh tujuh orang pemilik satuan rusun, Kahar Winardi, Wandy Gunawan, dkk, yang menguji Pasal 74 ayat (1), Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 107 UU a quo. Pada kesempatan itu, Presiden menghadirkan dua orang ahli, yakni Yuliandri dan Suharyono. Kali ini, MK juga menghadirkan mantan Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Setyo Maharjo untuk memberikan kesaksian fakta terhadap pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Memberikan keterangan ahlinya, Yuliandri menyampaikan bahwa makna kepastian hukum yang adil tidak dimuat secara tegas dalam UUD 1945. Untuk itu, lanjut Yuliandri, selalu muncul pertanyaan terkait dengan definisi kepastian hukum yang adil bagi warga negara dalam pembentukan undang-undang. Menurut Yuliandri, dalam pembentukan aturan, kepastian hukum merupakan tujuan hukum yang terakhir dirumuskan, karena kepastian hukum dianggap sebagai tujuan yang paling mudah. Yuliandri kemudian menyatakan bahwa makna yang relevan untuk mendefinisikan kepastian hukum adalah hukum harus dirumuskan dengan cara yang jelas untuk menghindari kekeliruan dan mudah untuk dijalankan.

“Kepastian hukum harus dipahami sebagai kondisi di mana hukum diterapkan dengan kepastian yang jelas kepada subjek dan objek yang jelas. Hukum memberikan kepastian kepada setiap warga negara yang menjalani proses hukum dan sanksi manakala melanggar atau mereka melanggar hukum. Selain itu kepastian hukum juga mesti disertai dengan adanya proses hukum yang berlaku secara sama kepada siapapun yang melanggar hukum. Makna tersebut cukup relevan dalam memahami ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam kaitannya dengan permohonan ini,” papar Yuliandri, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Universitas Andalas.

Lebih lanjut, untuk menguji kepastian hukum pembentukan PPPSRS, Yuliandri menyatakan perlunya dilakukan penafsiran sistematis terhadap beberapa ketentuan di UU Rusun. Setelah melakukan penafsiran sistematis, Yuliandri menyatakan bahwa norma pembentukan PPPSRS sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU a quo, sulit untuk dinyatakan tidak memiliki kepastian hukum. Sebab, lanjut Yuliandri, norma tersebut telah dirumuskan secara baik dengan porsi pengaturan yang jelas antara subjek-subjek yang diaturnya. Sehingga, norma tersebut tidak dapat dikatakan bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil, sebagaimana dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Kemudian, terkait dengan adanya kasus sulitnya membentuk PPSRS karena tindakan pelaku pembangunan, Yuliandri menyatakan bahwa hal tersebut bukan permasalahan norma, melainkan bentuk ketidakpatuhan terhadap norma yang ada. “Kalaupun seandainya terjadi kasus, sebagaimana digambarkan oleh Pemohon di mana pelaku pembangunan memiliki konflik kepentingan untuk mendapat keuntungan lebih serta dapat merugikan pemilik, mungkin ada konflik kepentingan, melalui upaya menunda-nunda fasilitasi pembentukan P3SRS tidak profesional, dan transparan, dan sebagainya. Sesungguhnya hal demikian bukanlah masalah norma, melainkan sebagai penyimpangan terhadap norma yang ada,” urai Yuliandri.

Recent Comments

What do you think?

Written by admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Rapat Apartemen Dibubarkan Paksa

Konflik di Apartemen