in

Carut Marut Pengelolaan Rumah Susun Masa Transisi? Transparansi pengelolaan dan keuangan terjadikah?

Dilansir dari : ilham hermawan Channel Youtube

Kegiatan Pengelolaan Rumah Susun merupakan kegiatan operasional, pemeliharaan dan perawatan. Kegiatannya dilakukan pada masa transisi dan pasca masa transisi. Pada kegiatan tersebut sering timbul permasalahan khususnya transparansi pengelolaan dan kenaikan biaya IPL.

Melakukan pembukuan terpisah dari pembukuan pelaku pembangunan dengan pembukuan biaya pengelolaan?
Memberikan laporan keuangan (Audit), Audit kontraksi dan laporan kegiatan pengelolaan?
Kenaikan ILP harus mengundang seluruh pemilik dan penghuni?

UU RI No. 20 Tahun 2011 – Rumah Susun

Peraturan Pemerintah RI No. 13 Tahun 2021 – Penyelenggaraan Rumah Susun

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018 – Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 133 Tahun 2019 – Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik

M Ilham Hermawan
Email: ilham.hermawan@gmail.com
IG: @ilham_wayan https://www.instagram.com/ilham_wayang/
FB: @Ilham Wayank Hermawan https://www.facebook.com/wayank76/
Web: https://adhinatalawoffice.id

What do you think?

Written by admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Selamat Hari Raya Idul Fitri
1 Syawal 1443 H

Kisruh Pembentukan PPPSRS Mengapa dan Bagaimana⁉️