- admin
- September 17, 2022
- 11:20 am
- No Comments
Dilansir dari : Detik Fakta.id News
DETIKFAKTA.ID– Sejumlah oknum pengurus diduga orang suruhan yang berasal dari Pengurus Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni (PPPSRS) Apartemen Mediterania Marina Residences yang dilakukan oleh warga berinisial RSM menghadang dan mengusir Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menggelar atau melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas Perkara No. 169/G/PTUN/2022/PTUN JKT yang dimohonkan Penggugat-Yuskamnur pada Jumat tanggal 09 September 2022 lalu.
Demikian disampaikan Suyitno sebagai kuasa hukum Penggugat saat dikonfirmasi detikfakta.id, melalui pesan Whatsap Jumat (16/9/2022), Ia sudah menduga insiden penghadangan dan pengusiran Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ini bakal terjadi, karena sebelumnya Tim Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi.
“Kuasa Hukum tergugat II Intervensi telah menolak pelaksanaan Pemeriksaan tempat tersebut namun Majelis Hakim PTUN saat itu berpendapat bahwa Penggugat mempunyai hak untuk membuktikan dampak dari diterbitkannya SK No. 491 Tahun 2021 tersebut seluas luasnya dan demikian juga dengan pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi juga mempunyai hak yang sama, selanjutnya atas keberatan pihak Tergugat II Intervensi tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan”, kata Suyitno, melalui pesan Whatsap Jumat (16/9/20220).
Lebih jauh menurut Suyitno, bahwa saat itu Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PTUN Jakarta mengingatkan kepada semua pihak untuk kondusif saat pelaksanaan Pemeriksaan berlangsung.
Jika Situasi Tidak Kondusif maka kami akan meninggalkan lokasi sidang Pemeriksaan Setempat,” kata Suyitno menirukan pernyataan Majelis Hakim PTUN Jakarta.
Ia, mengatakan pernyataan Majelis Hakim tersebut yang rupanya diduga dimanfaatkan oleh Tergugat II intervensi bersama team Kuasa Hukumnya untuk menghalau Majelis Hakim PTUN yang akan melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat.
“Setelah sebelumnya mereka juga sukses menghalau atau mengusir kedatangan Anggota Ombudsman Republik Indonesia beserta Lurah dan Camat dan anggota DPR RI DKI Jakarta yang datang untuk menindaklanjuti laporan warga sehubungan dengan dimatikannya air dan listrik di unit-unit milik warga,” kata dia.
Sementara itu Dasrul Babo, SH selaku Team Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa sudah delapan bulan lebih Penggugat yang memiliki anak- anak yang masih dibawah umur tidak dapat menempati unitnya dan terpaksa menyewa di Apartemen lain
“Selain Penggugat juga ada puluhan warga Apartemen Marina Residences lainnya yang listrik dan air di unitnya dimatikan oleh Pengurus PPPSRS-MMR dan Pengelolah, untuk itu warga sudah melakukan berbagai upaya diantaranya melapor ke Polisi, DPRKP, Gubernur, Ombudsman, Anggota DPRD DKI Jakarta dll, namun semuanya tidak ada penyelesaian, saat ini warga menumpuhkan harapannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar dapat membatalkan SK No. 491 Tahun 2021, karena SK tersebut telah disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk bertindak seenaknya sendiri serta arogan” kata Babo
Sementara itu Ir. Andi Darti, SH., MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat mengaku kecewa dengan sikap Tim Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi yang tanpa alasan berteriak-teriak saat Sidang Lokasi.
“Jangan Pernah Ada Intervensi Terhadap Pengacara,” kata Andi Darti, menirukan teriakan dari salah seorang Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi.
“ini benar-benar dagelan yang sangat lucu, karena ada ratusan pasang mata yang menyaksikan bahwa tidak ada pihak yang melakukan intervensi kepada mereka, yang ada hanyalah tindakan berupa gerakan badan/gestur tubuh anggota Polisi dari Polsek Pademangan yang mencoba mengamankan jalannya persidangan yakni mencegah oknum (RSM) yang akan kembali berteriak-teriak karena Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara saat itu sudah membuka persidangan” kata Andi Darti. (ANW)

GIPHY App Key not set. Please check settings