- admin
- January 27, 2015
- 6:00 am
- No Comments
Dilansir dari aperssi.wordpress.com
Apakah Saksi Dari Sinar Mas Group Lebih Hebat Dari Pimpinan KPK Bapak BW?
Pada tanggal 23 Januari 2015 Pimpinan KPK bapak Bambang Widjajnto (BW) ditangkap sebagai Tersangka untuk diperiksa di Markas Besar (Mabes) Polri dengan tuduhan dugaan menganjurkan memberi keterangan palsu dibawah sumpah sesuai pasal 242 KUHP yang berkaitan dengan pasal 55 KUHP untuk perkara lima tahun lalu yang baru dilaporkan pada tanggal 15 Januari 2015.
Perkara penangkapan BW yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka dengan tuduhan pasal 242 KUHP mengingatkan pada laporan saya terhadap karyawan Sinar Mas Group yang memberikan keterangan palsu pada sidang saya yang dituduh mencemarkan nama Sinar Mas Group melalui surat pembaca yang saya tulis di dua media Nasional.
Pemberian keterangan palsu ini terjadi pada tanggal 13 Januari 2009 pada sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur dimana Majelis Hakim yang mengadili perkara tidak mau menindak saksi dari Sinar Mas Group ini yang mana pada waktu keterangan palsu diberikan saya sudah menunjukan dan mengajukan bukti di sidang pemeriksaan ini bahwa keterangan yang disampaikan saksi dari Sinar Mas ini adalah palsu.
Keterangan palsu ini mengenai perrnyataan bahwa saya telah hadir pada rapat umum Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) bukan Hunian ITC Mangga Dua pada tanggal 31 Agustus 2006 sementara pada tanggal tersebut saya tidak ada di Indonesia yang saya buktikan dengan menunjukan dokumen Passport saya dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Timur dimana pada tanggal tersebut saya sedang berada di Cina.
Tidak adanya niat Majelis Hakim untuk menindak saksi yang memberikan keterangan palsu ini kemudian saya laporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Maret 2009 dengan menyertakan bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang menyatakan saya hadir dalam rapat PPRS ITC Mangga Dua dan bukti Passport saya sebagai bukti awal laporan saya.
Saya dan dua saksi saya kemudian dipanggil untuk diperiksa dan ada dua saksi dari pihak imigrasi juga diperiksa untuk menentukan keabsahan data yang tertulis pada Passport saya ini dan ada seorang ahli pidana juga dimintai keterangannya oleh penyidik. Dua saksi saya ini sudah menyampaikan apa yang mereka dengar di persidangan dan dua saksi imigrasi juga sudah memberikan keterangan bahwa Passport saya asli dan benar dikeluarkan pihak Imigrasi dan menyatakan bahwa benar saya tidak berada di Indonesia pada tanggal 31 Agustus 2006, saya tidak mendapatkan informasi mengenai keterangan yang disampaikan ahli pidana
Tapi laporan pengaduan saya ini kemudian dihentikan penyidikannya oleh pihak Polda Metro Jaya dengan alasan yang tidak jelas dan saya disarankan untuk menggunakan jalur hukum yang lain dan penghentian pemeriksaan ini pernah saya adukan ke Wasidik di Mabes Polri.
Saya melaporkan orang yang memberikan keterangan palsu dibawah sumpah pada waktu sidang sedang bapak BW dituduh menganjurkan saksi untuk memberikan keterangan palsu, bapak BW ditangkap karena diduga menganjurkan saksi memberi keterangan palsu kenapa saksi yang memberilan keterangan palsu yang saya laporkan tidak ditangkap?
Saya sangat tidak mengerti perbedaan perlakuan hukum antara bapak BW dan saksi dari pihak Sinar Mas Group ini. Apakah saksi dari pihak Sinar Mas ini lebih hebat dari bapak BW yang adalah salah satu pimpinan KPK? Apakah saya boleh melaporkan kasus saya ini kembali ke pihak kepolisian (seperti yang dilakukan pelapor bapak BW yang menurut berita yang saya dengar, laporan tanggal 15 Januari 2015 ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan pada sekitar tahun 2010 atau 2011)? Terima kasih.
Khoe Seng Seng
ITC Mangga Dua lt 2 blok B 42, Jakarta Utara. HP 08161480459
Contoh Dimana Mafia Peradilan di Indonesia Masih Marak
Inilah contoh dimana mafia peradilan di Indonesia masih marak…
Kemarin sekitar pukul 11.00 WIB putusan terhadap gugatan saya telah dibacakan dengan putusan menolak gugatan saya mengenai pemutusan aliran listrik ke kios saya dengan pertimbangan hukum bahwa pemutusan aliran listrik ini sudah sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Perubahan PPRS ITC Mangga Dua.
Pemutusan aliran listrik ini dikarenakan service charge saya bayar harga lama dan pemakaian listrik saya bayar penuh dengan harga yang telah di mark up oleh Sinar Mas Group.
Hakim tidak mempertimbangkan 2 surat dari Dinas Perumahan Pemda DKI jakarta yaitu permintaan penundaan Rapat Umum tanggal 5 November 2012 dan Permintaan penundaan semua kenaikan sampai ada kesepakatan antara pengurus PPRS ITC Mangga Dua dengan pemilik/penghuni ITC Mangga Dua.
Hakim juga tidak mempertimbangkan putusan MA yang menyatakan yang memiliki tenaga listrik adalah PLN dan yang berhak melakukan pemutusan aliran listrik adalah PLN.
Hakim juga tidak mempertimbangkan peraturan rumah susun yang menyatakan setiap keputusan untuk kepentingan penghunian harus diadakan rapat umum dan setiap penghuni mempunyai satu suara (kenaikan service charge tanpa melalui rapat umum anggota perhimpunan penghuni).
Surat penolakan kenaikan service charge dari ribuan pemilik/penghuni rumah susun non hunian ITC Mangga Dua juga tidak dipertimbangkan hakim.
Bukti surat yang menunjukan Sinar Mas melakukan mark up listrik dan menarik PPN atas listrik (PLN tidak menarik PPN) juga tidak dipertimbangkan.
Surat dari Dirjen kelistrikan bahwa PT Jakarta Sinar Intertrade bukan pelannggan listrik dari PLN yang memutus aliran listrik ke kios saya juga tidak dipertimbangkan.
Inilah yang saya kawatirkan bisa terjadi pada putusan saya dimana bukti-bukti yang saya punya aslinya dan menunjukan Sinar Mas telah melakukan perbuatan melawan hukum sama sekali tidak dipertimbangkan Hakim.
Sementara putusan hakim didasarkan pada AD/ART yang belum mendapat pengesahan dimana dibagian akhir AD/ART Perubahan PPRS ITC Mangga Dua ini sudah dimintakan untuk dilakukan pengesahan terlebih dahulu.tapi AD/ART ini tidak pernah dilakukan pengesahan dan Hakim menggunakan AD/ART ini untuk menyatakan saya yang melanggar aturan sementara pengurus dan pengelola yang telah diminta oleh pemerintah untuk menunda rapat dan menunda semua kenaikan dilanggar pihak Sinar Mas Group dibiarkan saja oleh Hakim yang mana bukti pelanggaran atas surat pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta ini tidak mau dilihat dan dipertimbangkan Hakim.
Inilah Indonesia dimana saya telah menulis mengharapkan Hakim memutus berdasarkan bukti-bukti saya yang menunjukan bahwa Sinar Mas Group telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan.
Yang Hakim gunakan sebagai bahan pertimbangan dari bukti yang saya ajukan hanya bukti kepemilikan kios dan bukti fotocopy AD/ART ITC Mangga Dua yang saya juga ajukan sebagai buktibahwa AD/ART ini tidak sah (AD/ART ini diajukan pihak Sinar Mas juga) sementara puluhan bukti yang lain yang menunjukan Sinar Mas melakukan perbuatan melawan hukum tidak dibahas sama sekali oleh Majelis Hakim.
Jika hal ini saya laporkan ke KY, KY saya duga juga tidak akan bisa memproses ini karena sudah berkali-kali saya ajukan pengaduan hakim ke KY hasilnya tidak ada satupun terbukti yang baru saya ketahui ada aturan yang melarang pengawas hakim menilai putusan hakim.
Disinilah celah yang bisa dimanfaatkan Hakim-hakim nakal jika ingin bermain mata yang mana hakim-hakim nakal tidak akan terkena hukuman karena pengawas yang mengawasi hakim tidak boleh menilai putusan hakim.
Khoe Seng Seng: Masih Adakah Pejabat Yang Punya Hati Nurani Di Negeri Ini?
Masih Adakah Pejabat Yang Punya Hati Nurani Di Negeri Ini?
Hari ini sekitar pukul 11.30 sampai sekitar pukul 12.30 saya mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap perkara tiga rekan saya yaitu Mardianta Pek, Haida Sutami dan Suresh Karnani. Tiga rekan saya ini dituduh telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 KUHP) oleh pihak Sinar Mas Group di kepolisian metro Jakarta Utara dan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara ditambahkan satu pasal lagi ketika Jaksa dari Kejari ini melakukan dakwaan ke persidangan yaitu menambahkan pasal memasuki pekarangan tanpa izin (pasal 167 KUHP).
Tiga rekan saya bersama-sama pengacaranya telah mengajukan Eksepsi (bantahan) atas dakwaan Jaksa tapi oleh Majelis Hakim Eksepsi ini ditolak dan perkara tetap dilanjutkan. Eksepsi ini mengenai pemeriksaan di kepolisian yang cacat hukum dimana pihak kepolisian telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap seorang saksi sebelum saksi yang mengaku sebagai korban membuat laporan pengaduan dan saksi yang mengaku sebagai korban dibuatkan BAP juga sebelum membuat laporan pengaduan (dasar membuat sebuah BAP 3 rekan saya ini adalah laporan pengaduan karena didalam BAP disebutkan bahwa saksi dibuatkan BAP berdasarkan laporan pengaduan nomor sekian).
Kedua orang saksi ini ketika memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis Hakim saat ditanya kronologis pemeriksaan di kepolisian juga menyatakan bahwa mereka dibuatkan BAP sebelum membuat laporan pengaduan yang mana Jaksa juga mendengarkan keterangan dua saksi ini.
Anehnya Jaksa kemudian dalam tuntutannya menuliskan bahwa keterangan dua saksi ini tidak disumpah dan keterangan yang disampaikan oleh Jaksa dimasukan dalam katagori alat bukti petunjuk, padahal salah satu dari saksi ini adalah saksi pelapor yang mengaku sebagai korban dimana seharusnya saksi ini dikatagorikan sebagai alat bukti yang pertama yaitu keterangan saksi (ada lima alat bukti dalam perkara pidana menurut KUHAP pasal 184 yaitu 1. keterangan saksi, 2. keterangan ahli, 3. surat, 4. petunjuk dan 5. keterangan terdakwa).
Diduga Jaksa tidak berniat menegakkan hukum dalam kasus 3 rekan saya dimana Jaksa seharusnya tidak melakukan penuntutan tapi Jaksa malah menuntut dan mengaburkan perkara dengan menyatakan keterangan dua saksi ini adalah alat bukti petunjuk bukan sebagai alat bukti yang berupa keterangan saksi dan Jaksa juga mengaburkan fakta persidangan dimana dua saksi ini disumpah dalam tuntutan dituliskan dua saksi ini tidak disumpah.
Lebih celaka lagi Majelis Hakim yang memutus perkara tiga rekan saya ini, malah memutus rekan saya bersalah dan menghukum tiga rekan saya ini sesuai dengan tuintutan Jaksa yaitu 6 bulan penjara dalam masa percobaan 1 tahun dengan pertimbangan hukum menyatakan bahwa keterangan di kepolisian tidak bisa dipakai sebagai dasar (mengenai permasalahan BAP yang dibuat sebelum ada laporan pengaduan), yang benar adalah keterangan saksi yang diberikan di muka persidangan sesuai pasal 185 ayat 1 KUHAP, Majelis Hakim ini terlihat sengaja tidak menguraikan bahwa dua saksi tersebut sudah menyampaikan keterangan bahwa mereka dibuatkan BAP sebelum membuat laporan pengaduan.
Dengan dasar penghilangan bukti keterangan dua saksi ini yang sudah mengakui di sidang pengadilan bahwa mereka dibuatkan BAP sebelum ada laporan pengaduan maka diputuslah tiga rekan saya ini dengan putusan bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara dengan mengakomodir semua uraian Jaksa yang disampaikan dalam tuntutan dan menolak semua pembelaan yang diajukan pengacara.
Sekitar sepuluh hari sebelum putusan dibacakan, 3 rekan saya ini sudah mohon bantuan untuk memantau putusan yang akan dijatuhkan ini ke Komisi Yudisial dengan tembusan ke Ketua PN Jakarta Utara dan Ketua Muda Pengawasan MA serta mengirimkan surat mohon perlindungan Hukum kepada Presiden RI bapak Joko Widodo tapi tampaknya tidak ada yang peduli akan nasib tiga rekan saya ini. Masih adakah pejabat yang punya hati nurani di negeri ini?
Apresiasi Perjuangan Pak Khoe Seng Seng Mewakili Seluruh Pemilik Rumah Susun
Luuuaaarrr Biasa Hukum dinegeri kita yang tercinta…
Selamat berjuang kawan kawan semua, jangan kenal lelah..
Kami segenap pengurus APERSSI, sangat mengapresiasi perjuangan pak Khoe Seng Seng mewakili seluruh pemilik rumah susun pada umumnya dan para pemilik ITC Mangga Dua pada khususnya.
Tidak ada salahnya kita selalu positif thinking..
Khoe Seng Seng
Beranikah Gubernur DKI Jakarta meminta Kejaksaan Agung menangkap pemilik Sinar Mas Group?
Hari ini tanggal 8 Januari 2015 pada halaman 10 saya baca di harian Pos Kota, bapak Gubernur DKI Jakarta meminta pada Kejaksaan Agung menangkap mantan dirut Jakpro karena diduga menjual aset milik Pemda DKI Jakarta yang membuat negara rugi puluhan miliar tanpa mengantongi izin dari Gubernur dan DPRD DKI Jakarta.
Pihak Sinar Mas Group telah menjual tanah milik Pemda DKI Jakarta di area Mangga Dua seluas sekitar 30 Ha yang membuat kerugian pada ribuan konsumen dan membuat negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah juga dimana penjualan tanah milik Pemda DKI jakarta ini dapat dilihat dari bukti Akta Jual Beli antara Sinar Mas Group dengan ribuan konsumen serta bukti Faktur Penjualan yang diberikan Sinar Mas Group ke ribuan konsumen yang menerangkan bahwa Sinar Mas Group menerima pembayaran dari konsumen untuk Tanah dan untuk Bangunan.
Apakah Gubernur DKI Jakarta ini berani meminta Kejaksaan Agung untuk menangkap konglomerat Sinar Mas Group yang telah merugikan negara dan ribuan konsumen ini?
Khoe Seng Seng : Harapan Majelis Hakim Memutus Berdasarkan Bukti Surat Dan Keterangan Saksi
Sebagai pembelajaran untuk para pemilik rusun (apartment-nama yang dipakai para developer untuk mendapatkan nilai jual, tetap bahasa Indonesianya adalah rumah susun) agar cerdas dan mengetahui hak2nya seperti bapak Khoe Seng Seng yang tak pernah berhenti memperjuangkan haknya dan secara tidak langsung juga mewakili memperjuangkan hak seluruh pemilik rumah susun di Indonesia. Mari kita semua berdoa semoga mata hati para hakim terbuka.
Harapan Majelis Hakim Memutus Berdasarkan Bukti Surat Dan Keterangan Saksi
Gugatan pemutusan listrik ke kios saya yang sudah berlangsung sekitar 7 bulan akan diputus besok, tanggal 23 Desember 2014. Saya optimis akan menang walaupun sampai hari ini tidak ada satu perkarapun yang saya menangkan melawan pihak yang merugikan saya yaitu pihak Sinar Mas Group.
Perkara gugatan ini timbul karena perusahaan dari Sinar Mas Group secara sepihak berulang kali menaikan iuran Service Charge di ITC Mangga Dua melalui para karyawannya yang didudukan sebagai pengurus yang seolah-olah mewakili ribuan pemilik kios di ITC Mangga Dua padahal karyawan Sinar Mas ini bekerja bukan buat kepentingan ribuan pemilik kios ITC Mangga Dua tapi bekerja untuk kepentingan Sinar Mas dan ITC Mangga Dua ini bukan milik Sinar Mas Group tapi milik ribuan pemilik kios di ITC Mangga Dua secara bersama-sama, pihak Sinar Mas hanya sebagai pekerja yang ditugaskan menjaga keamanan dan kebersihan serta perawatan benda, bagian dan tanah bersama di area gedung ITC Mangga Dua. Jadi pihak Sinar Mas Group ini adalah hanya perusahan jasa pengelolaan gedung yang bekerja pada ribuan pemilik kios ITC Mangga Dua (bukan sebagai pemilik gedung ITC Mangga Dua).
Tapi kekuasaan Sinar Mas di ITC Mangga Dua sangat luar biasa, kios yang statusnya hak milik dari para pemilik kios bisa dikuasai Sinar Mas yang dibuktikan dengan menaikan iuran Service Charge dengan seenaknya sendiri tanpa persetujuan para pemilik kios dimana jika pemilik kios tidak mau membayar kenaikan sesuai dengan kehendak Sinar Mas maka aliran listrik dan air langsung diputus pihak Sinar Mas.
Menurut peraturan dan perundang-undangan mengenai rumah susun untuk menentukan kenaikan pembiayaan apapun harus atas persetujuan pemilik/penghuni/pedagang di ITC Mangga Dua (gedung ITC Mangga Dua termasuk dalam rumah susun bukan hunian) tapi ini dilanggar, pihak pengelola gedung dari Sinar Mas Group bertidak seolah-olah gedung ITC Mangga Dua miliknya. Oleh karena saya dan ribuan pemilik lain tidak menyetujui kenaikan-kenaikan sepihak yang dilakukan oleh pihak Sinar Mas dan membayar iuran sesuai harga lama maka aliran listrik ke kios saya dan ribuan pemilik lain kemudian diputus oleh perusahaan jasa pengelolaan gedung ITC Mangga Dua milik Sinar Mas Groiup yaitu PT Jakarta Sinar Intertrade.
Saya optimis menang dalam perkara ini karena semua bukti yang saya ajukan telah menjelaskan bahwa pihak Sinar Mas telah melakukan perbuatan melawan hukum, pertama bukti putusan pengadilan tingkat kasasi (MA) yang menyatakan bahwa yang berhak memutus aliran listrik adalah pihak PLN sebagai pemilik tenaga listrik (putusan perkara rekan saya melawan Sinar Mas tahun 2011). Kedua bukti bahwa pihak Sinar Mas Group menaikan Tarif Dasar Listrik (PLN menagih Rp. 1.020/kwh, Sinar Mas menagih konsumen Rp 1.308/kwh). Ketiga bukti PLN tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tapi pihak Sinar Mas menagih PPN 10 % ke konsumen. Keempat bukti AD/ART ITC Mangga Dua tidak ada tertulis wewenang Sinar Mas untuk memutus aliran listrik seperti dinyatakan Sinar Mas (bukti AD/ART juga diajukan pihak Sinar Mas). Kelima bukti putusan rapat yang tidak ada putusan mengenai kenaikan Service Charge yang menyebabkan listrik saya diputus (bukti hasil rapat umum ini juga diajukan sebagai bukti oleh pihak Sinar Mas). Keenam bukti penolakan kenaikan Service Charge oleh ribuan pedagang ITC Mangga Dua. Dan masih ada banyak bukti lagi yang bisa menunjukan Sinar Mas telah melakukan perbuatan melawan hukum dimana saya ajukan 32 bukti dan empat orang saksi fakta untuk mendukung gugatan, sementara pihak Sinar Mas hanya memasukan 6 bukti tanpa ada seorang saksi fakta pun yang bisa dihadirkan kepersidangan yang mana bukti dari Sinar Mas ini terdiri dari berita acara rapat umum yang tidak ada keterangan mengenai kenaikan Sevice Charge, AD/ART ITC Mangga Dua yang tidak ada wewenang Sinar Mas memutus aliran listrik, buku tata tertib penghunian ITC Mangga Dua yang juga tidak ada wewenang untuk memutus aliran listrik bagi yang membayar tarf lama, putusan rapat umum yang tidak ada menyebutkan mengenai kenaikan Service Charge dan surat keterangan kekurangbayaran saya terhadap Service Charge yang ditetapkan sendiri oleh pihak Sinar Mas.
Saya berharap Majelis Hakim yang akan memutus perkara gugatan ini didasarkan pada bukti surat dan bukti keterangan saksi.


GIPHY App Key not set. Please check settings