- admin
- March 25, 2021
- 6:00 am
- No Comments
Dilansir dari P3RSI Podcast Youtube Channel
Belum lama ini Dinas Perumahan DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan RUAT, RUALB, dan Musyawarah Pembentukan PPPSRS Selama Bencana Non Alam Pandemi Covid-19.
Hal ini tentunya dapat kita pahami karena rapat umum anggota memiliki arti strategis dalam kesinambungan kepengurusan PPPSRS dan pengelolaan rumah susun di DKI Jakarta.
Sebab jika rapat-rapat umum itu ditunda dengan alasan pandemi Covid-19, maka banyak masalah yang muncul, yang pasti bagaimana nasib atau legalitas kepengurusan PPPSRS yang telah berakhir?
Bagaimana laporan pertanggungjawaban tahunan pengurus PPPSRS itu disampaikan?
Dapatkah pengurus PPPSRS mengambil keputusan strategis dan mendesak selama masa pandemi yang entah kapan berakhir?
Sebagai “barang baru” rapat dengan secara virtual (virtual meeting) sudah pasti banyak kendalanya, terutama dari segi teknis.


GIPHY App Key not set. Please check settings