in

PN Tangerang Hadirkan CEO PT. Archipelago Internasional Terkait Kasus Penipuan Apartemen

Dilansir dari SNNews Youtube Channel

Sidang lanjutan dari kasus pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang berkedok jual beli Apartemen dan Kondotel Grand Eschol Residence, Tangerang oleh PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Sidang yang seharusnya dijadwalkan pukul 13.00 wib itu mundur hingga sekitar pukul 15.00 wib akibat dari padatnya dan semerautnya penjadwalan sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Rabu, (18/07/21)

Recent Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

What do you think?

Written by admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Duh! Ini Alasan Rating Agung Podomoro Dipangkas Jadi CCC

PARA PEMILIK THE MANSION KEMAYORAN MENGGUGAT PT PERKASA ABADI JAYA – SEDAYU GROUP