Ketika membeli apartemen/rumah susun, kita memiliki kewajiban membayar IPL. Ketika masa transisi biaya IPL ditanggung oleh pelaku pembangunan dan pemilik. Setelah terbentuknya PPPSRS Biaya pengelolaan dibebankan kepada pemilik dan penghuni secara proporsional.
Dalam praktik pembayaran IPL di hitung berdasarkan luasan sarusun. Apakah benar seperti itu? Bukan kah IPL digunakan untuk membayar pengelolaan rumah susun. Untuk mengelola kepemilikan bersama yakni benda, bagian, tanah bersama. Bukan kah kepemilikan seseorang terhadap kepemilikan bersama di hitung berdasarkan NPP?
M Ilham Hermawan
Email: ilham.hermawan@gmail.com
Recent Comments
Leave a Reply to Agus KCancel reply
GIPHY App Key not set. Please check settings
One Comment
-
Apa bisa dibantu jawab atas hal ini :
Bagaimana dengan Warga / Pemilik disuruh membayar IPL, bila sebelumnya sudah membayar IPL dengan Tertib dan tidak pernah menunggak, lalu sewaktu diminta Warga untuk Pertanggung Jawaban atau Laporan dari Pengelolaan IPL, yang sudah disahkan oleh Akuntan Publik. Pengurus P3SRS nya tidak mau melakukan kewajibannya serta tidak memberikannya. Warga lalu menolak membayar IPL atas hal ini. Apakah Pemerintah tidak melindungi Warganya atas hal ini.
Bahkan contoh yang lebih extreme yang terjadi pada Marina Mediterania Residence Tower A Ancol, Tidak mendapatkan Fasilitas Pelayanan Umum dari IPL yang dibayarkan seperti : Telepon Interkom, Resepsionis, Janitor, Sampah dan Akses Pengunaan Fasilitas Bersama yang pernah di janjikan pada Brochure, bahkan untuk Internet Wifi pun tidak bisa bebas / tersedia atau ada pilihan. Warga sudah membayar dengan benar melalui Aset Management selama 10 tahun. Dan menyatakan setelah kontrak selesai Tahun ke: 10 tidak mau melakukan pembayaran ipl kecuali air dan listrik, dan akan mulai bayar IPL sejak fasilitas diatas disediakan pelaku pembangunan / P3SRS nya di Tower A MMR juga.
Bagaimana melihatnya dari sisi sudut pandang hukumnya ? Apa yang harus dilakukan Warga, agar P3SRS diatas melaksanakan juga UU / Peraturan / PERGUB, yang juga mengatur kewajiban IPL dan sanksi kepada Warga tersebut juga.
0


Apa bisa dibantu jawab atas hal ini :
Bagaimana dengan Warga / Pemilik disuruh membayar IPL, bila sebelumnya sudah membayar IPL dengan Tertib dan tidak pernah menunggak, lalu sewaktu diminta Warga untuk Pertanggung Jawaban atau Laporan dari Pengelolaan IPL, yang sudah disahkan oleh Akuntan Publik. Pengurus P3SRS nya tidak mau melakukan kewajibannya serta tidak memberikannya. Warga lalu menolak membayar IPL atas hal ini. Apakah Pemerintah tidak melindungi Warganya atas hal ini.
Bahkan contoh yang lebih extreme yang terjadi pada Marina Mediterania Residence Tower A Ancol, Tidak mendapatkan Fasilitas Pelayanan Umum dari IPL yang dibayarkan seperti : Telepon Interkom, Resepsionis, Janitor, Sampah dan Akses Pengunaan Fasilitas Bersama yang pernah di janjikan pada Brochure, bahkan untuk Internet Wifi pun tidak bisa bebas / tersedia atau ada pilihan. Warga sudah membayar dengan benar melalui Aset Management selama 10 tahun. Dan menyatakan setelah kontrak selesai Tahun ke: 10 tidak mau melakukan pembayaran ipl kecuali air dan listrik, dan akan mulai bayar IPL sejak fasilitas diatas disediakan pelaku pembangunan / P3SRS nya di Tower A MMR juga.
Bagaimana melihatnya dari sisi sudut pandang hukumnya ? Apa yang harus dilakukan Warga, agar P3SRS diatas melaksanakan juga UU / Peraturan / PERGUB, yang juga mengatur kewajiban IPL dan sanksi kepada Warga tersebut juga.