- admin
- October 19, 2020
- 12:49 am
- No Comments
Dilansir dari Prof Zudan Arif Fakrulloh Youtube Channel
Dalam video ini saya sharing tentang aturan baru yang memberikan kemudahan bagi penduduk dan meringankan tugas RT RW yaitu pindah rumah atau pindah domisili tanpa pengantar RT RW
Banyak aturan mengenai persyaratan layanan Dukcapil kini disederhanakan. Termasuk syarat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” katanya, seperti dikutip dari situs Kemendagri, Minggu (16/1/2022). Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan. “Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.


GIPHY App Key not set. Please check settings