- admin
- May 11, 2016
- 6:00 am
- No Comments
Dilansir dari Mahkamah Konstitusi RI Youtube Channel
Pelaku pembangunan atau pengembang (developer) rumah susun (rusun) wajib memfasilitasi pembentukkan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) meski satuan rumah susun (sarusun) belum sepenuhnya terjual. Hal tersebut dinyatakan dalam Putusan Mahkamah terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun. Putusan perkara Nomor 21/PUU-XIII/2015) tersebut diucapkan pada Selasa (10/5) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan mengabulkan sebagaian permohonan tujuh orang Pemohon yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemilik sarusun itu. Sebagian permohonan yang dikabulkan Mahkamah, yaitu gugatan terkait inkonstitusionalitas Pasal 75 ayat (1) UU Rusun.
“Amar Putusan. Mengadili, menyatakan. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) sepanjang frasa ‘Pasal 59 ayat (2)’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud dengan “masa transisi” dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) tidak diartikan 1 (satu) tahun tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh satuan rumah susun,” tegas Arief.Menghadapi situasi yang demikian, Pemerintah meski bukan pelaku pembangunan sarusun komersil, tetap harus turut bertanggung jawab untuk memfasilitasi pembentukan PPPSRS. Hal tersebut dapat dilakukan oleh Pemerintah ketika telah terbukti bahwa pelaku pembangunan telah dengan sengaja menyalahartikan tafsir kata “memfasilitasi” dalam Pasal 75 ayat (1) UU Rusun sehingga pelaku pembangunan tidak lagi memfasilitasi pembentukan PPPSRS.
Pendapat Mahkamah tersebut didasari oleh argumentasi yang bertolak dari fungsi pemerintah untuk melakukan pembinaan yang mencakup beberapa aspek, antara lain, pengendalian dan pengawasan. “Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan fungsi pembinaan dimaksud, khususnya terkait dengan aspek pengendalian dan pengawasan, apabila terdapat cukup bukti di mana pelaku pembangunan sengaja menafsirkan pengertian ‘memfasilitasi’ dalam Pasal 75 ayat (1) UU Rumah Susun sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan maksud ketentuan tersebut maka Pemerintah dibenarkan oleh Undang-Undang a quo untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk menjamin pelaksanaan UU Rumah Susun sesuai dengan maksud dan tujuannya,” tambah Palguna. (Yusti Nurul Agustin/lul)


GIPHY App Key not set. Please check settings