in

Pahami Hak Kepemilikan Atas Sarusun (jangan beli kucing dalam karung)

Dilansir dari ilham hermawan Youtube Channel

Hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Dalam membangun rumah susun, pelaku pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pemisahan tersebut untuk memberikan kejelasan atas:
a. batas sarusun yang dapat digunakan secara terpisah untuk setiap pemilik;
b. batas dan uraian atas bagian bersama dan benda bersama yang menjadi hak setiap sarusun; dan
c. batas dan uraian tanah bersama dan besarnya bagian yang menjadi hak setiap sarusun.

Pemisahan rumah susun wajib dituangkan dalam bentuk gambar dan uraian. Gambar dan uraian menjadi dasar untuk menetapkan NPP, SHM sarusun atau SKBG sarusun, dan perjanjian pengikatan jual beli. Gambar dan uraian dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan rumah susun

Recent Comments
  • Terima Kasih atas commentnya, untuk biaya wajarnya, yang bisa kami infokan adalah adanya aturan dari pemerintah untuk biaya yang dapat dibebankan/dipungut pada:
    Permen No. 33 Tahun 2021, untuk detailnya bisa dipelajari Permen tersebut.

    https://p2i.or.id/wp-content/uploads/2021/12/2021-Permen-ATR_KepalaBPN-nomor-33-Tahun-2021.pdf

    Ringkasan yg terkait sbb :

    Pasal 1
    (1) Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
    Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan
    akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga
    transaksi yang tercantum di dalam akta.
    (2) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah
    termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
    (3) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    didasarkan pada nilai ekonomis.
    (4) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
    ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan
    rincian sebagai berikut:
    a. kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00
    (lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1%
    (satu persen);
    b. lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
    sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
    rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma
    tujuh lima persen);
    c. lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
    sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
    ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol
    koma lima persen); atau
    d. lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
    juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma
    dua lima persen).

    Semoga informasi diatas dan link dibawah ini bisa membantu
    https://www.rumah.com/panduan-properti/mau-beli-apartemen-begini-prosedur-memperoleh-sertifikat-hak-milik-atas-satuan-rumah-susun-7944

Leave a Reply to Rendy IbrahimCancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

2 Comments

  1. Terima Kasih atas commentnya, untuk biaya wajarnya, yang bisa kami infokan adalah adanya aturan dari pemerintah untuk biaya yang dapat dibebankan/dipungut pada:
    Permen No. 33 Tahun 2021, untuk detailnya bisa dipelajari Permen tersebut.

    https://p2i.or.id/wp-content/uploads/2021/12/2021-Permen-ATR_KepalaBPN-nomor-33-Tahun-2021.pdf

    Ringkasan yg terkait sbb :

    Pasal 1
    (1) Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
    Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan
    akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga
    transaksi yang tercantum di dalam akta.
    (2) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah
    termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
    (3) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    didasarkan pada nilai ekonomis.
    (4) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
    ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan
    rincian sebagai berikut:
    a. kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00
    (lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1%
    (satu persen);
    b. lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
    sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
    rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma
    tujuh lima persen);
    c. lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
    sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
    ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol
    koma lima persen); atau
    d. lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
    juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma
    dua lima persen).

    Semoga informasi diatas dan link dibawah ini bisa membantu
    https://www.rumah.com/panduan-properti/mau-beli-apartemen-begini-prosedur-memperoleh-sertifikat-hak-milik-atas-satuan-rumah-susun-7944

What do you think?

Written by admin

Leave a Reply to Rendy IbrahimCancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

2 Comments

  1. Terima Kasih atas commentnya, untuk biaya wajarnya, yang bisa kami infokan adalah adanya aturan dari pemerintah untuk biaya yang dapat dibebankan/dipungut pada:
    Permen No. 33 Tahun 2021, untuk detailnya bisa dipelajari Permen tersebut.

    https://p2i.or.id/wp-content/uploads/2021/12/2021-Permen-ATR_KepalaBPN-nomor-33-Tahun-2021.pdf

    Ringkasan yg terkait sbb :

    Pasal 1
    (1) Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
    Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan
    akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga
    transaksi yang tercantum di dalam akta.
    (2) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah
    termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
    (3) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    didasarkan pada nilai ekonomis.
    (4) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
    ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan
    rincian sebagai berikut:
    a. kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00
    (lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1%
    (satu persen);
    b. lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
    sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
    rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma
    tujuh lima persen);
    c. lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
    sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
    ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol
    koma lima persen); atau
    d. lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
    juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma
    dua lima persen).

    Semoga informasi diatas dan link dibawah ini bisa membantu
    https://www.rumah.com/panduan-properti/mau-beli-apartemen-begini-prosedur-memperoleh-sertifikat-hak-milik-atas-satuan-rumah-susun-7944

Apa itu Perhimpunan Pemilik Penghuni Sarusun (PPPSRS)

Sosialisasi Pergub DKI No. 70 Tahun 2021 di Kalibata City Tower A s/d E