- admin
- December 18, 2021
- 6:00 am
- 2 Comments
Dilansir dari ilham hermawan Youtube Channel
Hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Dalam membangun rumah susun, pelaku pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Pemisahan tersebut untuk memberikan kejelasan atas:
a. batas sarusun yang dapat digunakan secara terpisah untuk setiap pemilik;
b. batas dan uraian atas bagian bersama dan benda bersama yang menjadi hak setiap sarusun; dan
c. batas dan uraian tanah bersama dan besarnya bagian yang menjadi hak setiap sarusun.
Pemisahan rumah susun wajib dituangkan dalam bentuk gambar dan uraian. Gambar dan uraian menjadi dasar untuk menetapkan NPP, SHM sarusun atau SKBG sarusun, dan perjanjian pengikatan jual beli. Gambar dan uraian dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan rumah susun
Recent Comments
Leave a Reply to Agus KCancel reply
GIPHY App Key not set. Please check settings
2 Comments
-
Berapa biaya wajarnya utk SHMRS?
0 -
Terima Kasih atas commentnya, untuk biaya wajarnya, yang bisa kami infokan adalah adanya aturan dari pemerintah untuk biaya yang dapat dibebankan/dipungut pada:
Permen No. 33 Tahun 2021, untuk detailnya bisa dipelajari Permen tersebut.https://p2i.or.id/wp-content/uploads/2021/12/2021-Permen-ATR_KepalaBPN-nomor-33-Tahun-2021.pdf
Ringkasan yg terkait sbb :
Pasal 1
(1) Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan
akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga
transaksi yang tercantum di dalam akta.
(2) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah
termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
(3) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada nilai ekonomis.
(4) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan
rincian sebagai berikut:
a. kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1%
(satu persen);
b. lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma
tujuh lima persen);
c. lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol
koma lima persen); atau
d. lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma
dua lima persen).Semoga informasi diatas dan link dibawah ini bisa membantu
https://www.rumah.com/panduan-properti/mau-beli-apartemen-begini-prosedur-memperoleh-sertifikat-hak-milik-atas-satuan-rumah-susun-79440


Terima Kasih atas commentnya, untuk biaya wajarnya, yang bisa kami infokan adalah adanya aturan dari pemerintah untuk biaya yang dapat dibebankan/dipungut pada:
Permen No. 33 Tahun 2021, untuk detailnya bisa dipelajari Permen tersebut.
https://p2i.or.id/wp-content/uploads/2021/12/2021-Permen-ATR_KepalaBPN-nomor-33-Tahun-2021.pdf
Ringkasan yg terkait sbb :
Pasal 1
(1) Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan
akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga
transaksi yang tercantum di dalam akta.
(2) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah
termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
(3) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada nilai ekonomis.
(4) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan
rincian sebagai berikut:
a. kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1%
(satu persen);
b. lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma
tujuh lima persen);
c. lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol
koma lima persen); atau
d. lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma
dua lima persen).
Semoga informasi diatas dan link dibawah ini bisa membantu
https://www.rumah.com/panduan-properti/mau-beli-apartemen-begini-prosedur-memperoleh-sertifikat-hak-milik-atas-satuan-rumah-susun-7944
Berapa biaya wajarnya utk SHMRS?